Kasis Pidsus Kejari Muara Enim Arie Prasetyo mengatakan, selain meminta keterangan saksi-saksi, penyidik juga mengamankan barang bukti sebanyak 187 dokumen yang berkaitan.
"Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi," ujarnya, Jumat (17/6/2022).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait