Oknum kepala desa di OKU ditangkap kasus korupsi BLT bantuan Covid-19. (Foto: Era N)

Kasus ini sendiri terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya naik ke tahap penyidikan sejak Mei 2022 lalu.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Sementara M Jumadi mengaku tindak pidana korupsi itu dilakukannya seorang diri tanpa melibatkan perangkat desa lainnya. "Saya pakai uangnya untuk keperluan pribadi," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network