Kades korupsi dana bansos. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - JPU Kejari Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menuntut Kepala Desa Sukowarno Sumatera Selatan, Askari (43) hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta karena menyelewengkan dana bansos Covid-19. Askari menggunakan dana bansos untuk main judi, perempuan dan membayar utang.

JPU Kejari Lubuklinggau Sumar Herti mengatakan perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan penanganan Covid-19 serta menimbulkan kerugian negara.

"Hal-hal yang memberatkan bahwa sebagian dana bansos digunakan terdakwa untuk judi, main perempuan dan membayar hutang," kata Sumar lewat sambungan video persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (12/4/2021).

Sumar menyatakan terdakwa melanggar pasal Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network