Penggantian warna pelat nomor kendaraan dipastikan gratis. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi dengan warna dasar putih dan tulisannya berwarna hitam, tidak akan dipungut biaya atau gratis. Rencana perubahan tersebut telah melewati proses lelang, sehingga dalam waktu dekat segera diterapkan.

"Tidak ada (biaya), sama saja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya tidak, sama aja kaya pelat hitam," kata Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Kamis (19/5/2022).

"Tahun ini kan. Ini kan masih di lelang, lelang ini sudah selesai, nah ada pertanyaan, kira-kira kapan pak? Secepatnya begitu. Karena lelang sudah selesai mudah-mudahan secepatnya," ujar Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Meskipun ditargetkan diterapkan dalam waktu dekat, Yusri menekankan bahwa, belum semua kendaraan langsung diubah pelatnya dengan kebijakan baru tersebut.

Menurut Yusri, pelat berwarna dasar putih tersebut akan langsung diterapkan ke kendaraan baru maupun pelat yang sudah habis masa berlaku pajak lima tahunannya.

"Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tapi kan belum semuanya. Baru yang kendaraan ganti plat yang lima tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi, bertahap ini yang plat putih," ucap Yusri.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network