Kanit Pidum Polres Lahat, Ipti Rachmat Djakarta mengatakan, keberadaan satu anggota polisi di lokasi kejadian kebetulan sedang melintas dan berusaha melerai. Namun sayangnya, menurut Kanit Pidum, oknum anggota tersebut tidak melaporkan kejadian itu. "Senjata yang digunakannya dibawa tanpa prosedur yang benar, sehingga oknum ini menjalani pemeriksaan disiplin," katanya, Sabtu (11/6/2022).
Terhadap empat pelaku RR (21) AS (20) TA (21) dan RJ (20) diterapkan pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait