Kejari Ogan Ilir menerima pengembalian uang negara dari terdakwa kasus Jembatan KTM tahap 2. (Foto: Fitriadi)

PALEMBANG, iNews.id - KRS, seorang kontraktor di Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) mengembalikan uang Rp2,4 miliar sebagai pengganti kerugian negara. Uang tersebut terkait kasus korupsi Jembatan KTM tahap 2 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Ilir.  

KRS yang merupakan satu dari tiga terdakwa dalam kasus proyek tahun 2019 ini mengembalikan uang kepada Kejari Ogan Ilir melalui kuasa hukumnya Iswadi Idris. Jumlah uang yang dikembalikan sebesar Rp2.474.456.000. 

Adapun dua terdakwa lainnya dari unsur pejabat di Pemkab Ogan Ilir yakni AS dan AM, yang berstatus Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan mantan Kepala Disnakertrans.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network