"Korban yang berniat untuk membeli, membuat tersangka dan kedua pelaku lain mengajak korban untuk bertemu di SPBU yang berada di kawasan Jalan Noerdin Pandji Kecamatan Sako Palembang, Senin (8/3/2021) sekitar pukul 22.00 WIB lalu," ujar Bakhtiar, Selasa (16/3/2021).
Saat bertemu, lanjut Bakhtiar, korban langsung dipaksa untuk menyerahkan uang yang mereka bawa. Namun, korban sempat menolak untuk menyerahkan uang senilai Rp1,7 juta.
"Uangnya sudah dirampas Rian (DPO), tetapi korban ini malah akan merebut uang mereka kembali. Pelaku Sopian secara spontan menusuk korban Lilis di bagian dada kanan," katanya.
Korban Supriyadi yang melihat istrinya ditusuk tersangka, berusaha meminta pertolongan. Teriakan korban Supriyadi ternyata di dengar beberapa orang warga.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait