JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengklarifikasi Wali Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Arlan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Sorotan terhadap LHKPN Arlan muncul setelah dia mencopot Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, yang diduga karena menegur anaknya yang membawa mobil ke sekolah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, klarifikasi akan dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian atau kekurangan dalam laporan harta kekayaan Arlan.
"Semuanya nanti akan dicek apakah memang ada laporan yang belum lengkap, maka nanti KPK bisa melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Dia menuturkan, proses klarifikasi tidak harus dilakukan secara langsung, melainkan bisa juga melalui metode daring. "Tidak harus klarifikasi dilakukan tatap muka, tapi juga klarifikasi bisa dilakukan secara daring atau online," ujarnya.
Dalam LHKPN yang dilaporkan, Arlan tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp17 miliar. Kekayaan tersebut meliputi 18 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Prabumulih dan Ogan Ilir senilai Rp5,87 miliar.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait