JAKARTA, iNews.id – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Wali Kota Prabumulih, Arlan terkait dugaan pelanggaran dalam proses mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Hasil pemeriksaan, Arlan dinyatakan melanggar ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore pada Kamis (18/9/2025) dan turut melibatkan Roni Ardiansyah serta Kepala Dinas Pendidikan Prabumulih.
"Hasil pemeriksaan mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah," kata Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya di kantornya.
Mahendra menyampaikan, pemindahan jabatan dilakukan tanpa melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSP-SPK).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait