PALEMBANG, iNews.id - Polisi terus menyelidiki kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir. Hasil pemeriksaan terungkap, beberapa korban disodomi lebih dari satu, bahkan ada yang hingga 10 kali.
Diduga selain melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban, pelaku J juga menyuruh korban melakukan tindakan yang sama terhadap dirinya. "Pelaku juga menyuruh korbannya untuk melakukan perbuatan yang sama terhadap dirinya," ujar Direktur Krimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 UURI No 17 tahun 2016 tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait