IR bersama KY kemudian melaporkan aksi mesum Tumiran ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
"Saat itu saya sedang mandi, lalu terdengar ada suara berisik disebelah kamar mandi. Merasa curiga, saya langsung melihat dari lobang diatas kamar mandi. Dan ditemukan kamera handphone milik pelaku," ucapnya.
Sementara itu, pelaku Tumiran yang langsung diamankan petugas tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya, "Saya merekam dari lobang yang ada di kamar mandi. Sudah ada empat orang yang mandi, itu saya rekam dengan handphone," katanya.
Pelaku mengaku, video yang berhasil direkam tidak untuk disebar luaskan dan hanya untuk ditonton sendiri. "Videonya untuk pribadi saya aja pak, untuk menonton sendiri," ucapnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah menyampaikan, pelaku sudah diamankan di Polrestabes Palembang dan kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim.
"Atas perbuatannya tersangka akan diterapkan dengan Kejahatan Pornografi UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi sebagimana dimaksud dalam Pasal 29 dan atau Pasal 14 UU No 12 Tahun 2022 tentang tpks," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait