Empat TKS Dishub OKI dipecat setelah dilaporkan pungli. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Menurutnya, langkah pemecatan terhadap empat orang TKS tersebut diambil berdasarkan hukum, sehingga statusnya kuat. Terlebih, para pegawai tersebut sudah membuat pakta integritas dan sudah ditandatangani di atas materai.

"Pada poin terakhir pakta integeritas ada kalimat tertera 'Apabila saya melakukan pelanggaran maka siap diberhentikan'. Artinya mereka harus siap dengan segala konsekuensinya akibat perbuatan mereka sendiri," katanya.

Antonio berharap dengan diberhentikannya keempat oknum TKS Dishub yang melanggar aturan tersebut, lingkungan Dishub OKI kembali bersih dari pungutan liar. Karena jika sudah melanggar aturan, nama instansi menjadi tercoreng.

"Kalau sudah sering seperti itu yang rusak bukan nama oknum, tapi nama Dinas juga bisa terseret. Pokoknya tidak ada toleransi lagi, langsung berhenti. Ini juga peringatan untuk anggota yang lain. Kalau kita biarkan tidak ada tindakan tegas, yang lain pasti akan ikut," kata Antonio.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network