Barang bukti sabu dalam bungkus soto untuk narapidana di Lapas Kelas IIB Empat Lawang. (Foto: Dede Febryansyah).

Saat diinterogasi, Wahyudi mengaku soto dan sabu-sabu itu ditujukan untuk. Selanjutnya dia dan Tono diamankan ke Polres Empat Lawang. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua tersangka sudah kita amankan di Polres Empat Lawang bersama dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,36 gram, HP merk Vivo warna gold dan 1 unit handphone merk Oppo warna gold," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network