EMPAT LAWANG, iNews.id - Seorang narapidana Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Sumatera Selatan memesan narkotika jenis sabu. Barang terlarang itu diselipkan dalam bungkus makanan soto untuk dirinya.
Narapidana itu adalah Hartono alias Tono (27), warga Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
"Jadi narapidana Tono ini minta dibawakan narkotika jenis sabu oleh temannya yakni Wahyudi Muhammad Ayib (23), warga Jalan Pospo Joyo RT 02 RW 03 Kecamatan Magelang Kabupaten Magelang," ujar Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, AKP Joni Fajri, Selasa (15/2/2022).
Dia menuturkan, Wahyudi yang berprofesi sebagai sopir mengantarkan satu bungkus makanan berupa soto untuk Tono yang mendekam di dalam lapas. Soto itu dititipkan kepada petugas jaga lapas.
Soto itu dibawa ke penjagaan P2U Lapas Empat Lawang untuk dibuka dan disaksikan oleh Tono. Saat itulah ditemukan satu plastik klip bening mencurigakan.
"Ketika bungkusan dibuka, petugas jaga mendapati plastik transparan yang diselipkan di dalam makanan soto. Setelah diperiksa ternyata sabu dengan berat 0,36 gram," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait