Emak-emak yang mengaku dibegal meminta maaf karena membuat laporan palsu. (Foto: Ist)

Selain menangkap pria selingkuhan Ida, anggota Subdit Jatanras Polda Sumsel mengamankan barang bukti berupa pakaian, sepatu dan helm. 
 
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan membenarkan telah menangkap pelaku penipuan dan penggelapan. "Kasus ini berawal dari laporan IRT yang dibegal. Namun dari hasil olah TKP dan penyelidikan tidak mengarah tindak pidana pembegalan, akan tetapi mengarah ke tindak pidana penipuan dan penggelan yang dilakukan pria kenalan korban," katanya. 

Pelaku masih menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Polda Sumsel. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP jo 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network