Saat ini, untuk mempertanggungjawaban perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan semantara di Mapolsek Tungkal Jaya. Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHpidana.
" Pelaku dikenakan ancaman 4 tahun penjara, dan diharapkan kejadian ini tidak ada atau terulang lagi, bagi orang tua kita harapkan untuk mendidik anaknya aktif lagi di bidang keagamaan," ujarnya.
Sementara itu, kepada polisi pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena kesal tidak dipinjami motor oleh adiknya.
"Aku menyesal, Pak, karena sudah memukulnya, dikarena aku kesal tidak boleh pinjam motor," katanya.
Editor : Candra Setia Budi