Seorang istri di PALI dianiaya suami menggunakan speaket aktif. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALI, iNews.id - Seorang suami warga Dusun III Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel ditangkap dalam kasus KDRT. Pelaku, JM (43) dilaporkan telah menganiaya istri dan anaknya yang masih berusia empat tahun.  

Kasat Reskrim Polres PALI, Iptu Yudhistira mengatakan, kejadian berawal saat pelaku yang bekerja sebagai petani diketahui meminta uang kepada istrinya. Namun, permintaan itu tidak dipenuhi korban.  

"Diduga karena kesal, pelaku marah dan mengambil speaker lalu melempar ke arah kepala istrinya. Speaker juga mengenai kepala anaknya hingga keduanya menderita luka," ujarnya, Rabu (11/1/2023).

Korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut lalu melaporkan suaminya ke Polres PALI. Pelaku langsung ditangkap anggota Satreskrim Polres PALI. "Barang bukti yang diamankan satu unit speaker aktif yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban," katanya.

Pelaku JM disangkakan pasal 44 Undang-Undang KDRT, dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network