Pelaku penganiayaan terhadap anak pemilik kontrakan di Palembang ditangkap. (Foto: M David)

"Peristiwa ini bermula pelaku kesal ditagih uang kontrakan yang nunggak selama empat bulan. Pelaku kemudian mendatangi rumah pemilik kontrakan dan menganiaya anak korban menggunakan besi gear sepeda motor," katanya.

Akibat perbuatannnya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network