"Peristiwa ini bermula pelaku kesal ditagih uang kontrakan yang nunggak selama empat bulan. Pelaku kemudian mendatangi rumah pemilik kontrakan dan menganiaya anak korban menggunakan besi gear sepeda motor," katanya.
Akibat perbuatannnya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait