Pelaku penganiayaan terhadap anak pemilik kontrakan di Palembang ditangkap. (Foto: M David)

PALEMBANG, iNews.id - Seorang pemuda di Palembang yang berprilaku seperti preman ditangkap anggota Polsek Seberang Ulu II. Pemuda bernama Mulyadi ini telah menganiaya anak pemilik kontrakan karena tidak terima ditagih uang sewa. 

Korban yang tidak terima dengan tindakan pelaku melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Seberang Ulu II. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II kemudian meringkus pelaku yang sedang santai di dalam kontrakannya.

Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, AKP Handyanto mengatakan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku juga disertai dengan pencurian. Karena usai menganiaya korban, pelaku juga merampas handphone milik korban. 

"Peristiwa ini bermula pelaku kesal ditagih uang kontrakan yang nunggak selama empat bulan. Pelaku kemudian mendatangi rumah pemilik kontrakan dan menganiaya anak korban menggunakan besi gear sepeda motor," katanya.

Akibat perbuatannnya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network