"Modus pelaku membongkar kotak amal masjid dengan obeng saat kondisi masjid dalam kondisi sepi. Pelaku ditangkap pengurus masjid saat melakukan aksi yang kedua kalinya," katanya.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa tiga kotak amal masjid yang telah dibongkar tersangka dan uang sebesar Rp280.000 yang ada di dalam kotak amal. "Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara," ucapnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait