Paman di Palembang ditangkap polisi karena aniaya keponakan yang suka ngomong kotor (Muhammad David/MNC Portal)

Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, saat upaya penangkapan, polisi sempat mendapat perlawan dari keluarga pelaku.

"Sempat dihalangi oleh keluarga pelaku, namun pelaku berhasil kami amankan dan bawa ke Mapolrestabes Palembang," kata Tri, Senin (11/7/2022).

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku merasa kesal kepada korban.

"Pelaku kesal dengan korban yang berkata kotor hingga menyinggung perasaan pelaku," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network