Selanjutnya, poin ketiga menyatakan SE Kemenag Palembang nomor 1222/SE./KK.06.05.02/HM.02/05/2021 yang mengatur salat Id berdasarkan zonasi Covid-19 tingkat kelurahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Termasuk Masjid Agung Palembang juga sudah mengonfirmasi batal melaksanakan salat Id," ujarnya.
Larangan salat Idul Fitri di masjid tersebut membuat Kota Palembang dua kali tidak melaksanakan salat Id berjemaah. Pada 2020 lalu, warga juga melaksanakan saalat dari rumah masing-masing.
Meski demikian, Deni berharap masyarakat dapat bersabar dan tidak suuzan menyikapi keputusan yang dikeluarkan H-1 Lebaran itu. Pandemi merupakan cobaan dari Allah, sedangkan perkembangan kondisi Covid-19 Palembang juga masih belum bisa diprediksi.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait