PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mendadak megambil keputusan melarang warga salat Idul Fitri 1442 Hijriah di masjid secara menyeluruh. Keputusan yang diambil bersama tiga unsur instansi terkait ini menganulir izin salat berdasarkan zonasi kelurahan yang disampaikan sebelumnya.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang Deni Priansyah mengatakan, Pemkot Palembang mengambil keputusan tersebut bersama Kemenag, Polrestabes dan Kodim 0418/Palembang. Pelarangan salat Id itu atas dasar peringatan Satgas Covid-19 karena Palembang masih zona merah Covid-19.
"Kalau besok masih tetap ada yang melaksanakan salat Id di masjid, maka konsekuensinya ditanggung pengurus masjid," ujar Deni di Palembang, Rabu (12/5/2021).
Surat keputusan bersama tersebut diterbitkan dengan nomor 1/KPTS.BER/II/2021, nomor 1258/KPTS/KK.06.05.02/HN.02/05/2021, nomor B/1326/V/OPS/2021, dan nomor B/250/V/2021.
Selain pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah, surat keputusan itu juga mengatur terkait dengan peringatan Kenaikan Isa Almasih Tahun 2020 dalam kondisi pandemi Covid-19.
Pada ketetapan kedua surat keputusan menyebutkan pelaksanaan ibadah sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, Idul Fitri dan Kenaikan Isa Almasih, dilaksanakan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait