Diungkapkan Irwan, uang yang dikuras dari ATM digunakan tersangka untuk membeli sejumlah barang, di antaranya 2 unit handphone serta perhiasan untuk istrinya. Selain itu tersangka juga menggunakannya untuk bermain judi slot. "Dia mengaku sekali deposit bisa Rp200 ribu sampai Rp300 ribu. Mainnya pakai HP di rumah," kata Irwan.
Sementara itu, tersangka Febry mengaku mengetahui PIN ATM milik bibinya tersebut karena sering diminta mengambil uang di ATM. "Saya tinggal di rumah bibi. Waktu itu pernah disuruh bibi ambil uang di ATMnya, jadi saya tahu nomor pinnya,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait