PALEMBANG, iNews.id - Febry Perdana (29), warga Jalan Ki Merogan Lorong Purba, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati Palembang pantas disebut sebagai keponakan durhaka. Febry tega menguras isi ATM bibi yang telah memberikannya tempat tinggal dan pekerjaan.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp38 juta. Pelaku telah ditangkap dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka mengaku mengambil uang milik bibinya dari dalam ATM karena mengetahui nomor PINnya. Dia melakukannya berulang kali hingga total uang yang dicuri mencapai Rp 38 juta," ujar Kapolsek Kalidoni, AKP Irwan Sidik, Senin (15/11/2021).
Tersangka Febry dengan sengaja mengambil ATM yang tersimpan di dalam kamar ketika bibinya sedang tidak berada di rumah. Selesai mengambil uang di ATM tersebut dengan cepat dikembalikan lagi ke tempatnya semula kemudian tersangka berpura-pura tidak terjadi apa-apa.
"Karena merasa aman dan tidak ketahuan, tersangka Febry pun mengambil uang lagi di dalam ATM secara berulang dan mengira bibinya tidak akan curiga," katanya.
Diungkapkan Irwan, uang yang dikuras dari ATM digunakan tersangka untuk membeli sejumlah barang, di antaranya 2 unit handphone serta perhiasan untuk istrinya. Selain itu tersangka juga menggunakannya untuk bermain judi slot. "Dia mengaku sekali deposit bisa Rp200 ribu sampai Rp300 ribu. Mainnya pakai HP di rumah," kata Irwan.
Sementara itu, tersangka Febry mengaku mengetahui PIN ATM milik bibinya tersebut karena sering diminta mengambil uang di ATM. "Saya tinggal di rumah bibi. Waktu itu pernah disuruh bibi ambil uang di ATMnya, jadi saya tahu nomor pinnya,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait