Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang di Kalan Kapt Arivai. (Foto: Era N)

NS ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni RS (58) selaku pejabat BPN Bandung Barat sekaligus mantan Kasi Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Kabupaten Bekasi dan PS (59) mantan Koordinator Pengukuran Kantor ATR/BPN Bekasi.

Para tersangka tersebut sudah ditahan penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus dugaan mafia tanah yang menjerat ketiganya.

Pengungkapan kasus mafia tanah yang diduga melibatkan oknum ATR/BPN itu diharapkan dapat terus berkembang, sehingga bisa membongkar kemungkinan kasus mafia tanah lainnya termasuk di Kota Palembang dan wilayah Sumsel lainnya.

Masih banyak lagi kasus kasus mafia tanah dengan modus yang sama terjadi hampir di setiap daerah.

Sekarang ini gugus tugas reformasi agraria bersama tim Kantor ATR/BPN Kota Palembang dan Provinsi Sumsel berkoordinasi menyelesaikan 15 konflik agraria yang ada di Sumsel.

Proses pemberantasan mafia tanah di seluruh Indonesia diharapkan terus berjalan bahkan lebih gencar lagi, karena hal itu menjadi masalah terbesar bagi masyarakat dan para petani.

"Semangat pemberantas mafia tanah oleh aparat kepolisian perlu terus dipacu agar tidak cukup puas dengan pengungkapan kasus tersebut," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network