Setelah berkas pelimpahan rampung akhirnya pada pukul 14.22 WIB para tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan langsung menuju ke Rumah Tahanan Pakjo.
Tersangka Alex Noerdin dan Muddai Madang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung RI pada Kamis (16/9) malam. Setelah sebelumnya Caca Isa Saleh dan Yaniarsyah Hasan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (8/9).
Alex Noerdin menjadi tersangka dalam kasus ini saat menjabat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Muddai Madang selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumsel.
Kemudian Caca Isa Saleh saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel dan Yaniarsyah yang juga sekaligus menjabat sebagai Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait