Adapun kriteria warga penerima bantuan tersebut antara lain memiliki hak milik atas tanah dan rumah yang sedang ditempati memang benar-benar layak untuk dibedah.
"Pemkab OKU Timur juga bekerja sama dengan Baznas OKU Timur melakukan kegiatan Gerakan Bedah Rumah (GERABAH) yang dilaksanakan di setiap kecamatan," ujarnya.
Berdasarkan data, sejak tahun 2020 tercatat lebih dari 10.00 unit rumah warga tidak layak huni yang sudah dibedah sehingga masyarakat kurang mampu di wilayah itu saat ini memiliki hunian yang layak ditempati. "Rinciannya di tahun 2020 sebanyak 9.564 unit, 708 unit pada 2021 dan 690 unit tahun ini," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait