Indikator penyerapan anggaran merupakan salah satu syarat OBH dalam kenaikan akreditasi. Selain itu ada syarat lain, yakni jumlah perkara litigasi dan non litigasi yang ditangani, keaktifan dan kinerja advokat dan paralegal, serta seringnya melakukan penyuluhan hukum di masyarakat.
“Kami mengapresiasi sembilan OBH yang sudah mempunyai pos layanan di lapas dan rutan sehingga mempermudah bagi para tahanan untuk mendapatkan bantuan hukum," ujar Simaibang.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto berharap kepada seluruh OBH untuk selalu menjaga integritas, kode etik profesi, menjalankan layanan bantuan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; serta memberikan informasi dan layanan bantuan hukum yang mudah diakses.
"Kemudian menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan secara merata di seluruh daerah, serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Harun.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait