Kemendagri moratorium pergantian kepala Dinas Dukcapil. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kepala dareah dilarang mengganti kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menandatangani surat moratorium (penundaan) penggantian atau mutasi Kepala Dinas Dukcapil provinsi, kabupaten dan kota.

Kebijakan moratorium ini bertujuan agar tidak mengganggu pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan mensukseskan program strategis nasional bidang Adminduk. Saat ini Dukcapil Kemendagri dengan jajarannya sampai di daerah sedang sangat padat kegiatan untuk mengawal berbagai program strategis nasional bidang adminduk

“Dukcapil Kemendagri saat ini sedang berkonsentrasi melaksanakan agenda nasional bidang adminduk melalui program-program strategis,” ujar Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Jumat (22/4/2022).

Zudan menambahkan, apabila dilakukan penggantian kepala dinas (kadis) baru, maka memerlukan waktu lagi untuk kadis tersebut melakukan penyesuaian dalam melaksanakan tugas.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network