JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 15 anggota DPRD Muara Enim segera disidang dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Muara Enim 2019. JPU Berkas perkara dan surat dakwaan tersebut juga sudah dilimpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang.
"Tim jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Ahmad Fauzi dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (22/4/2022).
Dengan demikian, 15 anggota DPRD Muara Enim segera menjalani persidangan perdananya menunggu ketepatan jadwal sidang dari majelis hakim. Belasan anggota DPRD Muara Enim itu akan diadili atas kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
"Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait