Jumlah kuota jamaah haji khusus dalam penyelenggaraan ibadah haji berjumlah 17.000. Jadi, masih ada sekitar 3.000 data jemaah yang masih dalam proses verifikasi. “Update data tersebut antara lain berupa Nomor Induk Kependudukan atau NIK, Nama, Nomor Porsi, dan alamat lengkap jemaah,” kata Hasan.
Pendaftaran vaksinasi bagi jamaah haji dilakukan sebagai langkah antisipasi jika Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk memberikan kuota jamaah haji 1442 H kepada Indonesia. Hal ini sejalan dengan surat Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada Menteri Kesehatan pada 5 Januari 2021. Melalui surat tersebut, Menag menyampaikan permohonan dukungan perlindungan kesehatan bagi jamaah haji Indonesia.
Sebelumnya, Kemenag juga telah melakukan update dan validasi 158.000 data jamaah haji reguler dan sudah bisa diakses Kementerian Kesehatan untuk didaftarkan dalam usulan prioritas vaksinasi tahap kedua. Program vaksinasi Covid-19 tahap II sudah dimulai sejak 17 Februari 2021. Program ini diperuntukan bagi petugas pelayanan umum dan lansia. Jamaah haji Indonesia juga banyak yang masuk kategori lansia.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait