PALEMBANG, iNews.id - Keluarga bayi jari terpotong saat melepas infus di RS Muhammadiyah Palembang membuka peluang penyelesaian kasus secara damai dan kekeluargaan. Mediasi siap dilakukan andaikan ganti tuntutan ganti rugi Rp500 juta dipenuhi rumah sakit dan terduga pelaku.
Kuasa Hukum keluarga korban, Titis Rachmawati mengatakan, jalur damai untuk menyelesaikan kasus ini dibuka keluarga korban andai terduga pelaku dan rumah sakit memenuhi tuntutan ganti rugi. "Kita siap melakukan mediasi, namun keluarga korban menuntut ganti rugi," ujarnya, Jumat (10/2/2023).
Menurut Titis, upaya damai dengan ganti rugi tersebut sudah disampaikan kepada pihak rumah sakit dan oknum perawat berinisial D. "Tinggal bisa atau tidak dengan total ganti rugi senilai Rp500 juta," katanya.
Apabila tidak terpenuhi, maka gugatan yang telah dilakukan akan tetap dilanjutkan. "Kami menyerahkan proses hukum kepada penyidik Polrestabes Palembang," katanya.
Sementara orang tua bayi, Suparman (38) menambahkan dirinya merasa sedih dan menyesali kejadian ini. Karena itu, dia berharap pihak rumah sakit bertanggungjawab.
Diketahui oknum perawat berinisial D telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polrestabes Palembang.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait