PALEMBANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika selama Januari 2023. Narkoba berupa sabu dan ekstasi itu dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dengan cairan deterjen.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus delapan laporan polisi dengan mengamankan 11 orang tersangka.
"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni sabu sebanyak 23,3 kilogram atau tepatnya 23.352,06 gram dan pil ekstasi sebanyak 185 butir," ujarnya, Rabu (8/2/2023).
Menurut Heru, jika tidak dilakukan pencegahan dan dihentikan peredarannya di wilayah hukum Polda Sumsel, maka bisa merusak anak bangsa. "Bisa bayangkan dalam satu bulan begitu banyaknya yang akan menjadi calon korban kalau tidak dihentikan peredarannya," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait