PALEMBANG, iNews.id - Tim gabungan Gugus Tugas Penanganan Covid-10 di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya bertindak tegas. Mereka mulai mengamankan warga yang terjaring melakukan aktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker.
Kasat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya mengatakan, operasi penertiban ini dilakukan di Simpang Lima Gedung DPRD Sumsel, Palembang, Kamis (30/4/2020). Hasilnya, 15 pengemudi kendaraan bermotor dan pejalan kaki diamankan petugas karena tidak menggunakan masker.
“Warga yang kedapatan tidak memakai masker didata dan diangkut menggunakan bus untuk dikarantina selama 1 kali 24 jam,” kata Putra Jaya.
Usai diamankan, kata Putra, pelanggar masuk ke dalam bus Trans Musi dikawal anggota Satpol PP, TNI/Polri untuk dibawa ke Asrama haji yang disiapkan khusus mengkarantina orang-orang yang terjaring beraktivitas di luar rumah tanpa memakai masker.
“Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran warga agar memakai masker,” katanya.
Penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan instruksi Wali Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Peningkatan pengendalian, pencegahan dan penanganan Covid-19, katanya.
Seperti diketahui, Kota Palembang menjadi wilayah paling banyak yakni dengan 85 kasus, disusul Prabumulih dengan 12 kasus dan Ogan Komering Ulu (OKU) 10 kasus. Ketiga wilayah itu masuk sebagai zona merah penyebaran corona.
Kasus lainnya tersebar di 10 wilayah zona kuning, yakni Kota Lubuklinggau 10 kasus, OKI 6 kasus, Banyuasin 6 kasus, Ogan Ilir 4 kasus, Muara Enim 2 kasus, Musi Banyuasin, Pagaralam, Lahat, Muratara, Musi Rawas masing-masing 1 kasus. Kemudian dari luar daerah namun dirawat di Sumsel ada 4 kasus.
Melihat terus bertambahnya kasus tersebut, masyarakat diimbau mengikuti imbauan jaga jarak terutama saat kondisi rawan keramaian selama bulan Ramadhan serte mengenakan masker saat keluar rumah.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait