Pelaku curanmor di Baturaja, OKU, Sumsel (Widori Agustino/iNews)

Identitas keempat pelaku sudah diketahui yakni berinisial EF (35), MA (45), RT (46) warga Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan. Satu lagi AR (36) warga Lampung.

Selain mengamankan pelaku Tanizili, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi B 6614 GSC serta dua motor saksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Kami menghimbau keempat pelaku menyerahkan diri," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network