Mardinursal menambahkan, pelaku ditangkap atas laporan polisi nomor: LP - B/11/X/2020/SUMSEL/OKU/ Sek- PGDN, pada 16 Oktober 202 oleh korban Srigan.
Kejadian curanmor terhadap korban itu terjadi beberapa waktu yang lalu di rumahnya Desa Tanjungan, Kecamatan Pengandonan OKU.
Saat beraksi, pelaku tidak sendirian. Dia dibantu oleh empat orang temannya. Saat itu, kelima pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu rumah korban yang saat itu tengah kosong.
"Satu pelaku sudah ditangkap yakni Tanizili, sementara empat lainya masih dalam pengejaran," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait