Diketahui, pada tahun 2021 terpidana Amen Wijaya bersama dengan Wiko Yong (penuntutan terpisah) didakwa Jaksa Kejari Palembang dengan dakwaan penggelapan 27 BPKB sepeda motor yang dilaporkan oleh PT Radana Reksa Finance. Saat itu antara terpidana dan pihak pihak PT Radana Reksa Finance bekerja sama pembiayaan pembelian secara kredit sepeda motor sebanyak 27 unit kepada konsumen.
Namun, hingga akhir pelunasan pembiayaan kredit sepeda motor tersebut telah dilunasi ke-27 konsumen, BPKB yang seharusnya menjadi hak konsumen tidak diberikan oleh terpidana. Karena itu, pihak perusahaan pembiayaan pun melaporkan terpidana kepada pihak kepolisian.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait