Kejati Sumsel tangkap kakek buronan kasus penggelapan puluhan PBKP motor. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumsel menangkap Amen Wijaya (71) buronan kasus penggelapan 27 BPKB sepeda motor. Kakek Amen, warga Jalan Segaran Kelurahan 14 Ilir Kecamatan Ilir Timur 1 dilaporkan perusahaan pembiayaan.

Plt Penkum Kejati Sumsel, Adi Mulyawan mengatakan, terpidana Amen menjadi buronan Kejati Sumsel sejak satu tahun lalu. "Terpidana kita tangkap di bengkel motor milik anaknya di seputaran Jalan Segaran," ujarnya, Rabu (24/5/2023).

Berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung RI nomor 1306.K/Pid.Sus/2021, kata Adi, bahwa terpidana Amen dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan 4 bulan penjara. "Saat itu terpidana Amen Wijaya telah dipanggil secara patut, namun yang bersangkutan tidak kooperatif dan sempat menjadi DPO Kejaksaan Tinggi Sumsel selama lebih kurang 1 tahun," katanya.

Setelah ditangkap, kakek Amen Wijaya langsung dijebloskan ke Lapas Pakjo Palembang untuk melaksanakan putusan pidana yang dijatuhkan kepada terpidana.

Diketahui, pada tahun 2021 terpidana Amen Wijaya bersama dengan Wiko Yong (penuntutan terpisah) didakwa Jaksa Kejari Palembang dengan dakwaan penggelapan 27 BPKB sepeda motor yang dilaporkan oleh PT Radana Reksa Finance. Saat itu antara terpidana dan pihak pihak PT Radana Reksa Finance bekerja sama pembiayaan pembelian secara kredit sepeda motor sebanyak 27 unit kepada konsumen.

Namun, hingga akhir pelunasan pembiayaan kredit sepeda motor tersebut telah dilunasi ke-27 konsumen, BPKB yang seharusnya menjadi hak konsumen tidak diberikan oleh terpidana. Karena itu, pihak perusahaan pembiayaan pun melaporkan terpidana kepada pihak kepolisian.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network