Dua ruangan mess PDPDE disegel Kejati Sumsel. (Foto: Deriansyah)

"Jadi, pemerintah daerah seharusnya menerima Rp5 triliun, bukan Rp29 miliar. Dari itulah kami melihat ada kebocoran keuangan yang harusnya diterima Pemprov Sumsel namun ternyata tidak diterima. Nah, dari hasil penyidikan inilah, diketahui ada tujuh perusahaan swasta yang menerima fee sebesar Rp 66 miliar tersebut. Kalau untuk kerugian negara terkait pembagian keuntungan kini masih dihitung oleh BPK RI," katanya.

Namun dirinya menegaskan, jika penyidikan dugaan kasus di PDPDE masih terus diproses oleh Kejati Sumsel dan Kejagung RI untuk mengungkap tersangkanya.

"Dalam proses penyidikan ini nanti pasti akan mengerucut siapa yang harus bertangungjawab sesuai dengan perbuatan dan perannya. Namun untuk saat ini kami masih melakukan penyidikan dalam rangka proses pembuktiannya dulu," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network