Sebelumnya tiga staf Bawaslu Ogan Ilir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp7,4 miliar. Ketiga tersangka Aceng Sudrajat dan Herman Fikri, Koordinator Sekretariat atau PPK Bawaslu Ogan Ilir dan Romi, staf operator bidang keuangan.
Pada pilkada 2022, Bawaslu Ogan Ilir mendapatkan dana hibah dari APBD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019-2022 sebesar Rp19,3 miliar.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait