Penyidik Kejari Ogan Ilir geledah lemari di Kantor Bawaslu Ogan Ilir. (Foto: Fitriadi)

Sebelumnya tiga staf Bawaslu Ogan Ilir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp7,4 miliar. Ketiga tersangka Aceng Sudrajat dan Herman Fikri, Koordinator Sekretariat atau PPK Bawaslu Ogan Ilir dan Romi, staf operator bidang keuangan.

Pada pilkada 2022, Bawaslu Ogan Ilir mendapatkan dana hibah dari APBD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019-2022 sebesar Rp19,3 miliar. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network