PRABUMULIH, iNews.id – Kejaksaan Negeri Prabumulih segera menindak tegas 18 perusahaan rekanan Pemkot Prabumulih yang belum mengembalikan kelebihan bayar kas daerah. Tercatat sejak tahun 2019 sampai 2021, BPK Perwakilan Sumatera-selatan menemukan kelebihan bayar Pemkot Prabumulih kepada pihak ketiga mencapai Rp998.000.000.
Kepala Kejari Kota Prabumulih Roy Riyadi, mengatakan pemerintah kota telah memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari untuk menagih 18 kontraktor.
“Kita (Kejaksaan Negeri Prabumulih) telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemkot Prabumulih. Selanjutnya 18 perusahaan akan dipanggil untuk segera menyelesaikan tangung jawab mereka, dan jika tidak makan akan diproses secara hukum," ujar Roy Riyadi didamping Kasi Datun Hendra Mubarok, Sabtu (10/9/22).
Sebelum dilakukan tindakan tegas secara hukum, Kejari senantiasa mengedepankan langkah preventif yaitu melakukan penagihan kepada pihak ketiga dengan menugaskan Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan negosiasi. Pihak ketiha diminta segera menyetor temuan BPK ke kas daerah.
“Kita berharap dengan langkah ini pihak ketiga dapat segera membayarkan kewajiban mereka ke Kas Daerah, sehingga tidak perlu dilakukan langkah refresif,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait