Status kabupaten Layak Anak ini dinilai sangat penting untuk mencetak generasi berkualitas dan berdaya saing sesuai dengan RPJMD Kabupaten Muba tahun 2017-2022.
Adanya penetapan status kabupaten layak anak ini juga menjadi tolok ukur mengenai pemenuhan dan perlindungan hak anak melalui program pembangunan.
Hak anak antara lain pemberian akta kelahiran dan kartu identitas secara gratis, terbentuknya forum anak dan pusat pembelajaran keluarga (Puspaga).
Selain itu, untuk memaksimalkan upaya tersebut, Pemkab Muba juga sudah membentuk lima klaster untuk pemenuhan dan perlindungan hak anak di beberapa kecamatan.
Lima klaster tersebut, adalah klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dan kesejahteraan, klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta klaster perlindungan khusus.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait