Polres OKU Timur menangkap dua pria karena tanam ganja di belakang rumah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

OKU TIMUR, iNews.id - Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumsel menangkap dua warga Desa Barusan Jaya karena menanam ganja di belakang rumah. Keduanya, AG (21) dan HS (40) ditangkap dengan barang bukti 53 batang tanaman ganja kecil dan besar.

Kasat Narkoba Polres OKU Timur AKP Bondan Try Hoetomo mengatakan, kedua tersangka diamankan saat berada di sebuah pondok di Desa Harisan Jaya, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sebanyak 53 batang tanaman ganja berukuran kecil dan besar seberat 227,79 gram.

Dari tangan tersangka pula diamankan satu paket diduga narkotika jenis ganja seberat 13,00 gram yang dibungkus dengan kertas koran tersimpan di dalam kamar rumah salah seorang pelaku.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network