Bambang kemudian mempertanyakan isi chat itu kepada korban. Namun korban hanya diam saja. Karena emosi tersangka kembali melayangkan tamparan ke kedua pipi korban sebanyak dua kali.
"Kemudian tersangka juga menendang punggung korban menggunakan kaki kanannya. Tersangka juga menyiramkan bagian dada korban dengan air hangat karena saat itu kebetulan tersangka sedang memegang gelas," katanya.
Akibatnya korban mengalami memar di bagian wajah, luka lecet di bagian tangan sebelah kiri, sehingga harus menjalani rawat inap di RSUD dr Sobirin.
Sebelum ke RS korban lebih dulu melaporkan KDRT yang dialaminya ke Mapolres Lubuklinggau. Setelah menerima laporan korban, tersangka langsung diamankan. "Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya, Bambang kini terancam dijerat Pasal 44 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait