PALEMBANG, iNews.id - Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap Ferdika Ramadhan (24), warga Jalan Kemuning Palembang, pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor milik temannya. Pelaku melakukan penggelapan bersama kekasihnya FYL yang masih dalam pengejaran.
Kasubdit III Jatanras, Kompol Agus Prihadinika mengatakan, tersangka melakukan aksi tindak penggelapan tersebut bersama kekasihnya, FYL, dan rekan lainnya yang kini berstatus buron.
"Modusnya yakni meminjam sepeda motor dengan berpura-pura ingin pergi ke ATM. Lalu, para pelaku membawa kabur kendaraan roda dua tersebut hingga ke daerah Lembak Kabupaten Muaraenim untuk digadaikan," ujar Kompol Agus, Selasa (9/8/2022).
Pelaku yang merupakan karyawan pecel lele di kilometer 11 Alang Alang Lebar Palembang diciduk saat bekerja. Dalam catatan kepolisian, Ferdika juga diduga menjadi bagian komplotan begal di kawasan IT II Palembang.
"Dari aksi penggelapan sepeda motor bersama kekasih dan rekannya tersebut Ferdi mengaku hanya menerima bagian sebesar Rp200 ribu. Uang hasil gadai motor itu dipakai pelaku untuk bermain judi slot," kata Kompol Agus.
Di hadapan petugas, Ferdika Ramadhan mengaku motor tersebut adalah milik temannya. "Motornya sempat kami bawa ke Musi II terus ke Prabumulih. Motornya kami gadaikan di Lembak Muaraenim, terus kami balik ke Palembang," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait