Barang hasil rampasan tersebut kemudian dijual dan uang hasil penjualan dibagi rata ketiga pelaku. Mereka memakai uangnya untuk mabuk ngelem, yakni membeli lem aica aibon.
Kapolsek Lubuklinggau Barat, AKP Luhut Situmorang mengatakan, pelaku dijemput Tim Gaspol Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat tanpa perlawanan. “Pelaku usai merampas ponsel lalu melarikan diri bersama dua temannya yang kini buron,” katanya, Sabtu (6/3/2021).
Meski lmasih berstatus di bawah umur, polisi tetap memproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait