Kejahatan keduanya tercium setelah, sang majian curig karena hewan ternaknya berkurang. Menyadari ada sapinya yang hilang, korban melapor ke pihak kepolisian.
"Setelah menerima laporan korban, anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan para tersangka. Ketiga tersangka termasuk penadag akan dikenakan pasal 372 KUHPidana dan 480 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama empat tahun," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait