MUSI RAWAS, iNews.id - M Jefri (32), warga Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas (Mura) , Sumatera Selatan ditahan di Mapolres Musi Rawas karena menganiaya istrinya, Senin (25/1/2021). Pria ini menganiaya istri menggunakan sekop hingga sempoyongan karena korban menolak rencananya untuk menikah lagi.
Kasus penganiayaan ini berawal dari korban mendengar percakapan suami dengan teman perempuannya melalui handphone (HP) yang isinya ingin menikah lagi. Tak mau dimadu, korban RW (31) sebagai istri emosi, hingga terjadi cekcok mulut antara keduanya.
Pertengkaran hebat itu menyebabkan pelaku gelap mata hingga melempar istrinya menggunakan sekop dan mengenai muka korban hingga sempoyongan. Selain itu, menurut informasi, dalam rumah tangganya sehari-hari, istri sering menjadi korban kekerasan rumah tangga (KDRT) oleh sang suami.
Kejadian yang tidak patut dicontoh tersebut, terjadi di rumah korban dan pelaku di Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa 8 Desember 2020 lalu.
Setelah dilaporkan pada 10 Desember 2020, pelaku akhirnya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Sat Reskrim Polres Mura, di Pasar Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Jumat (22/1/2021) sore.
Kasat Reksrim Polres Musi Rawas, AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi membenarkan perkara tersebut, dan kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Mura. "Tersangka ditangkap di Pasar Kecamatan Megang Sakti, dan kemudian digelandang Mapolres guna dilakukan pendalaman perkara," kata Alex, Senin (25/1/2021).
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatan telah menganiaya istrinya. "Akibat lemparan sekop itu korban mengalami luka robek di bagian pelipis sebelah kiri," kata Kasat Reskrim.
Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, satu buah kerudung warna kuning, satu buah baju daster warna cokelat dan satu buku nikah.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait