OKI, iNews.id - Polisi menangkap dua sekawan pencuri besi menara Saluran Utama Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Menggunakan kunci Inggris, pelaku mencuri beberapa batang besi pada tower 85 di Pangarayan, Tanjung Lubuk, Kabupaten OKI.
Kedua pela, Yudi Gelar Morga, seorang pengangguran dan Ismail (35) seorang petani, warga Sri Tanjung, Kecamata Tanjung Lubuk. Selain menangkap keduanya, polisi mengamankan barang bukti beberapa batang besi dan kunci Inggris.
Keduanya ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan adanya perusakan menara SUTET. Kemudian dilakukan penyelidikan dan diperoleh identitas kedua pelaku. "Setelah keduanya diamankan, baran bukti juga ditemukan empat batang besik, sepeda motor dan kunci Inggris," ujar Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, Selasa (6/12/2022).
Kedua pelaku terancam hukuman lima tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP. "Pasal yang diterapkan pasal 363 KUHP," kata Kapolres.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait